Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalTiga Anggota DPRD Sumut Kembali Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Gubernur GPN

Tiga Anggota DPRD Sumut Kembali Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Gubernur GPN


Teks foto ; Restu Kurniawan Sarumaha saat keluar dari gedung KPK

JAKARTA, Investigasi.Today – Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara Richard Eddy Marsaut, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Syafrida Fitrie akhirnya ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, Jumat (24/8).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan “ benar, tiga anggota DPRD Sumut ditahan untuk 20 hari kedepan, mereka adalah ; REN (Richard Eddy Marsaut), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) dan SFE (Syafrida Fitrie),” ujarnya kepada awak media di Gedung KPK, Jumat (24/8).

Febri juga menambahkan “KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini untuk kooperatif dan hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi,” lanjutnya.


Teks foto ; Syafrida Fitrie keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange

Mereka bertiga (Richard, Restu, dan Syafrida ) keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditanya terkait penahanannya, ketiganya memilih bungkam dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK.

Rencananya tersangka Richard akan ditahan di Rutan cabang KPK POM Guntur. Sedangkan Syafrida dan Restu, akan ditahan di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah putih.

Hingga saat ini, KPK sudah menahan 18 dari total 38 tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara.


Teks foto ; Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers

Untuk diketahui lima belas orang yang sudah lebih dahulu ditahan KPK adalah ; Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, serta Pasirudin Daulay.

Untuk kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Diduga uang suap tersebut terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. (13)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular