Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTiga Terdakwa Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Tiga Terdakwa Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

Surabaya, Investigasi.today – Tiga terdakwa narkoba diantaranya Moch.Saiful (36) asal Banyu Urip Kidul Molin.2b Surabaya, terdakwa 2, Slamet Haryono (36) asal Simogunung Kramat Timur.78 Surabaya, dan terdakwa 3, Jeffry Wijoyo (36) asal Jln: Blauran. II Surabaya kembali jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketiga laki-laki ini disidangkan diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin Cokorda Gede Arthana.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (23/04/2019).

Dalam menjalani persidangan ketiga terdakwa tidak maju sendiri namun didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT Surabaya.

Seperti di ketahui dalam surat dakwaan Jaksa, bahwa ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak sebagai berikut (1) satu poket sabu dengan berat netto 0,329 gram, (1) satu poket sabu dengan berat netto 0,933 gram, dan (1) satu poket sabu dengan berat netto 0,126 gram.

Dalam perkara ini Jaksa cantik dari kejari Tanjung Perak Ririn Indrawati.SH, menjerat ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 atau dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular