Ilustrasi
PEKANBARU, Investigasi.Today – Vonis mati dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau kepada 3 terdakwa kasus narkoba pemilik 55 Kg sabu dan dan 46 ribu pil ekstasi seharga Rp 60 miliar. Ketiga orang terdakwa tersebut, adalah Juliar (22), Defi Purwanto (31) dan Andy Syahputra.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, DR Sutarto serta anggota Wimmi D Simarmata, Aulia Fhatma Widhola. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, divonis dengan hukuman pidana mati,” ucap Sutarno dihadapan JPU Aci Jaya cs.
Mendapat vonis mati yang sesuai dengan tuntutan jaksa ini, ketiga terdakwa menjadi kaget. Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Helmi menyatakan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis langsung menerima putusan tersebut, namun JPU masih akan menunggu dari kuasa hukum para terdakwa. Bila kuasa hukum mengajukan banding, jaksa akan melakukan kontra banding. (Ink/Roy )