Tuesday, September 10, 2024
HomeBerita BaruNasionalTiktok Shop Boleh Beroperasi Lagi di Indonesia Asal Penuhi Syarat Berikut

Tiktok Shop Boleh Beroperasi Lagi di Indonesia Asal Penuhi Syarat Berikut

Jakarta, Investigasi.todayMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Selasa (3/10/2023) mengatakan Tiktok Shop dihapus dari platformnya tepat pada hari ini, 4 Oktober 2023.

Meski demikian pemerintah tidak melarang Tiktok Shop beroperasi kembali.

Hanya saja pemerintah mengatur beberapa tatanan transaksinya dengan memisahkan Tiktok sebagai media sosial dan Tikto sebagai e-commerce.

Dalam hal tersebut, artinya Tiktok Shop masih bisa digunakan untuk berbisnis jual-beli, namun dengan syarat Tiktok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Salah satu syarat lainnya yaitu dengan mendirikan kantor resmi berbadan hukum di Indonesia.

Hal tersebut tercantum pada Permenag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).

“PPMSE dengan model bisnis Social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” Pasal 21 ayat 3 dalam beleid tersebut.

Tercantum juga pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan bahwa, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjukan perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PPMSE.

KP3A Bidang PPMSE sendiri merupakan kantor yang dipimpin oleh satu atau perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Tercantum pada Pasal 38 ayat 1, berbunyi, KP3A bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE.

SIUP3A bidang PMSE merupakan perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Dalam hal ini Tiktok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Persyaratan Tiktok yang Harus Dilengkapi

–          Bukti mengenai KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PMMSE luar negeri yang telah dilegalisasi otoritas yang berkompeten.

–          Dokumen publik asing yaitu keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia

–          Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular