Bengkulu, investigasi.today – RN oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu ditangkap polisi atas kasus penipuan. RN menipu dua kontraktor sekaligus dengan menjanjikan mereka dapat proyek pengerjaan pelapis tebing.
Kebid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, RN yang merupakan ASN di BPBD Provinsi Bengkulu meminta sejumlah uang agar dua kontraktor dimuluskan untuk mendapatkan proyek.
“Pelaku meminta sejumlah uang masing-masing Rp 75 juta dan Rp 61 juta agar mendapatkan proyek pelapis tebing,” kata Sudarno, Minggu (19/06).
Dalam melancarkan aksinya, RN berjanji akan memberikan proyek kepada kedua korban masing-masing senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 1,7 miliar. Proyek pelapis tebing itu, katanya akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Pelaku menjanjikan proyek di lingkungan BPBD Provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Sudarno.
Namun, setelah uang diserahkan, pelaku tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. RN kemudian dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. (Brian)