Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTKW CANTIK ASAL JEMBER JAWA TIMUR DI VONIS (11) TAHUN PENJARA

TKW CANTIK ASAL JEMBER JAWA TIMUR DI VONIS (11) TAHUN PENJARA

Surabaya, Investigasitop.com- Sidang perkara narkoba yang
menjerat Nisa Rosmawati, wanita cantik asal Jember Jawa Timur yang berprofesi
sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia, langsung menangis ketika
mendengar jika dirinya divonis selama 11 tahun penjara oleh hakim Isjuaedi di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5/2017). Dia dinyatakan terbukti bersalah
sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 930 gram, yang di
kemas dalam (12) duabelas bungkus plastik.
“Menjatuhkan hukuman (11) sebelas tahun penjara, denda (1)
satu milliard, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan,” ujar Hakim
Isjuaedi dalam persidangan.
Ketika mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan untuk
menerimanya atas putusan tersebut. Sesaat setelah berunding dengan Kuasa
Hukumnnya, Fariji SH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) “Saya terima,
pak hakim,” sambil menitihkan air mata ia bangkit berdiri dan beranjak
menuju meja Panitera untuk tanda tangan.
Sementara menanggapi soal putusan tersebut, Fariji,SH. selaku
kuasa hukum terdakwa Nisa. Mengaku lega dan puas, dengan putusan hakim.
“Saya lega dengan putusan hakim, saya juga tak menduga tuntutan jaksa yang
15 tahun penjara itu, akhirnya diputus oleh hakim dengan 11 tahun penjara.
Setidak-tidaknya dengan ini, saya bisa membantu terdakwa, dari hukuman yang
berat,” ujar Fariji,SH. saat ditemui usai sidang.
Untuk diketahui, jika vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU
Nurlaila dari Kejati Jatim. Yang sebelumnya menuntunt terdakwa selama 15 tahun
penjara. Dalam dakwaan JPU Nurlaila disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan
pada Minggu tanggal 6 Nopember 2016 sekitar pukul 18.00 WIb di Terminal 2
Bandara Juanda Surabaya Jl. Ir. Juanda Sedati Sidoarjo.
Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda dengan
barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus
plastik berisi sabu dengan berat kotor total 930 gram.
Penangkapan terdakwa bermula dari datangnya Abdur yang datang ke
kost terdakwa di jalan Ipoh Batu Lima Kuala Lumpur Malaysia, kemudian keduanya
berangkat menuju Bandara Kuala Lumpur. Pada saat dalam perjalanan menuju
Bandara Kuala Lumpur Abdur menyerahkan sebuah buku Surat Perjalanan laksana
paspor warna hijau atas nama terdakwa Nisa Rosmawati dan tiket pesawat Air Asia
penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Bandara Juanda Surabaya.
Sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia, terdakwa dan Badur tiba di
Bandara Kuala Lumpur kemudian Abdur mengangkat ketiga koper miliknya dengan
menggunakan troli menuju tempat bagasi kemudian ditimbang. Setelah diketahui
beratnya kemudian oleh petugas bagasi diberikan satu lembar boarding pass dan
tiga lembar stiker hasil penimbangan koper kepadanya.
Ketika terdakwa tiba di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya
sekitar pukul 18.00 Wib. Namun ketika terdakwa akan membawa ketiga koper
tersebut dengan menggunakan troly, tiba tiba terdakwa ditanya oleh petugas Bea
Dan Cukai Juanda tentang kepemilikan tiga buah koper tersebut. Selanjutnya
diakuinya oleh terdakwa jika koper tersebut adalah miliknya. Kemudian terdakwa
menunjukkan paspor serta selembar boarding pass dan tiga sticker tanda hasil
penimbangan koper tersebut.
Setelah memeriksa paspor dan boarding pass milik terdakwa,
kemudian petugas membawa terdakwa ke dalam kantor dan petugas meminta ijin
untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik terdakwa, setelah
diperiksa petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam rongga pipa
alluminium yang berfungsi sebagai alat untuk menarik dan mendorong koper yang
menggunakan roda kecil. Petugas menemukan sabu tersebut pada ketiga pipa
alluminium koper yang terdakwa bawa, jumlah seluruhnya adalah (12) dua belas
kantong plastik dan setelah ditimbang berat kotor sabu tersebut secara
keseluruhan seberat 930 gram.
JPU Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjerat
terdakwa dengan pasal berlapis, pada terdakwa yakni pasal 113 ayat (2) dan
pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular