Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalTR Kapolri Terkait Media, Komisi III DPR: Meski Untuk Internal, Tetap Jadi...

TR Kapolri Terkait Media, Komisi III DPR: Meski Untuk Internal, Tetap Jadi Bahan Raker Pengawasan

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery

Jakarta, Investigasi.today – Telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan media menyiarkan tindakan arogansi polisi menuai polemik. Merespon hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan bahwa telegram tersebut sifatnya internal.

“Saya melihat TR ini bersifat himbauan untuk internal. Jika kita lihat, seringkali aksi teror menyasar aparat kepolisian akibat video-video yang beredar di publik yang berhubungan dengan upaya-upaya paksa oleh kepolisian,” ungkap Herman dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Menurut Herman, telegram Kapolri itu untuk mencegah aksi-aksi teror yang menyasar ke polisi. “TR ini bersifat untuk mencegah eskalasi aksi-aksi teror ke depan yang menyasar Polri akibat video-video yang beredar dan dipotong seolah-olah ini berhubungan dengan arogansi aparat,” jelasnya.

Herman juga menyinggung tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Herman, UU tersebut juga membatasi informasi yang berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat hukum.

Namun demikian, Herman mendorong Kapolri untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait TR ini agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah publik. Tentunya kepada masyarakat agar bersama-sama memantau implementasi TR ini.

“Komisi III tentu akan mengawasi dengan seksama dan akan menjadi bahan kami dalam melakukan Rapat Kerja Pengawasan dengan Kapolri ke depan,” tandas Herman.

Untuk diketahui, telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam surat telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para pengemban fungsi humas Polri. Salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama surat telegram itu.

Selain itu, humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang dilakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kemudian memberi penjelasan perihal surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan bahwa surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal.

“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular