Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriUngkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Polres Jembrana Gelar Press Release

Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Polres Jembrana Gelar Press Release

Jembrana, Investigasi.today – Polres Jembrana menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang di Pimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, didampingi Kanit I Reskrim,IptuĀ  I Gede Alit Darmawan , S.H.dihadiri wartawan dari media cetak,elekteronik dan online,di Aula Polres Jembrana, senin (7/9).

Dalam Press Release Kapolres Jembrana menyampaikan bahwa berdasarlan Laporan Polsisi Nomor ;Ā  LP/168/IX/2020/Bali/ Res Jbr, Tanggal 4 SeptemberĀ  2020,tentang terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor Besar,dari Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan Penyelidikan.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan berdasarkan Laporan korban bahwa, hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 wita korban sebagai Pemilik Kendaraan Ida Kade Ngurah Oka Sariawan memarkir sepeda motorĀ  Harley Davidson Nopol B 4675 RS warna hijau di teras depan warung milik korban Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah itu korban beristirahat namun saat itu korban lupa mencabut kunci otomatis sepeda motornya, sekira pukul 05.30 wita ketika korban bangun dari istirahat korban baru ingat belum mencabut kunci otomatis sepeda motor tersebut, sehingga korban hendak melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir di teras depan warung namun korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat kemudian mengadukan kehilangan sepeda motornya ke Kepolisian, berdasarkanĀ  laporan korbanĀ  yang telah kehilangan sepeda motor,Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Yogie Pramagita, S.I. Memerintahkan Kanit I Reskrim, IptuĀ  I Gede Alit Darmawan, S.H. melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 03.00 wita Tim opsnal mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli Sepeda Motor Harley Davison sebagaimana ciri-ciri sepeda motor Harley Davison yang hilang kemudian saat akan dilakukan transaksi TimĀ  yang dipimpin langsungĀ  Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, yang mana saat itu Kapolres Jembrana Dengan melakukan Penyamaran sebagai pembeli Sepeda motor Gede tersebut dengan mengemudikan mobil Pickup, akhirnya Pelaku terpancing untuk menjual sepeda motor tersebut dengan melakukan transaksi di suatu tempat akhirnya tim yang dipimpin Kapolres jembrana berhasil menangkap terhadap para tersangka masing masing berinisial A,Ā  S dan SA berikut barang bukti.

“Tiga orang tersangka masing masing berinisial A, Lahir di Pohsanten, 10 Oktober 1978, Laki-laki, Agama Hindu, Pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana kemudian berinisialĀ S, Lahir di Mendoyo Dauh Tukad, 24 Maret 1991, Laki-laki, Agama Hindu, Pekerjaan wiraswasta, alamat Banjar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan berinisial S A, Lahir di Mendoyo Dauh Tukad, 2 Januari 1998, Laki-laki, Agama Hindu, Pekerjaan buruh, alamat Banjar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembranaā€, Jelas Kapolres Jembrana.

“Korban atas nama, Ida Kade Ngurah Oka Suriawan, Lahir di Delodberawah, 20 Februari 1969, Laki-laki, Agama Hindu, Pekerjaan belum/tidak bekerja, Alamat Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembranaā€, Ucap Kapolres.

“Akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson Nomor Polisi B 4675 RS warna hijau tersebut KorbanĀ  Ā mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)” ujar Kapolres jembrana.

” Barang bukti yang di amankan,1 (satu) unit sepeda motor Harley Davison, warna hijau, Nopol B 4675 RS, Type FXSTC, Noka : 1HD1BML1XPY028425 dan Nosin : BMLP028425,1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 2842 ZQ,1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 8462Ā  ZM, 1 ( satu ) unit mobil Pick Up warna hitam DK 8451 WD beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 ( satu ) buah terpal warna coklat tua, 1 ( satu ) buah papan kayu.Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahunMotif pelaku melakukan pencurian adalah karena Ekonomi, dimana pelaku membutuhkan uang untuk membayar hutang,” imbuhnya. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular