Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Berkas Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Pungli Langsung Ditahan Kejari Sidoarjo

Usai Berkas Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Pungli Langsung Ditahan Kejari Sidoarjo

Teks foto ; dua tersangka saat dikeler petugas Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Investigasi.today – Dua tersangka kasus Pungutan liar (Pungli) dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Polresta Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo, Kamis (26/7) kemarin. Keduanya adalah Fathur Rohman, Kepala Desa Kragan, Kecamatan Gedangan dan Achmad Anwar, PNS yang berdinas di Dinas Perijinan Kabupaten Sidoarjo.

“Berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). untuk itu keduanya kita limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” Kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto ketika melimpahkan kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Pemeriksaan keduanya berlangsung selama 4 jam lebih di ruang seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Sekitar pukul 13.43 WIB Keduanya akhirnya keluar ruangan dengan mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Sidoarjo. Dengan didampingi beberapa petugas keduanya terlihat lesu digelandang menuju Mobil Evalia Nopol W 509 PP untuk ditahan di Lapas Delta Sidoarjo.

Kepala Desa Kragan Kecamatan Gedangan yang baru menjabat 2018 ini, tersandung perkara pungli setelah adanya transaksi jual beli tanah seluas 300 M2 seharga lebih dari Rp 350 Juta yang dibeli oleh K.

Dari pembelian tersebut proses administrasi yang diurus ke Desa dimintai biaya sebesar 5 persen atau sekitar Rp. 15 Juta.

Namun, pembeli hanya mampu memberi uang sebesar Rp. 4 juta. Fathur Rohman tetap ngotot meminta uang yang di sodorkan pertama kali seperti umumnya fee yang diberikan pembeli lain. Korban akhirnya menaikan tawaran menjadi Rp. 6 juta, namun Kades pun masih ngotot enggan memproses administrasi bila fee tidak diberikan.

Kades pun lalu menurunkan permintaan fee menjadi Rp. 12,5 juta. Korban yang merasa butuh agar persoalan administrasi tanah itu selesai akhirnya terpaksa memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi Kades Kragan. Setelah itu, pihak korban akhirnya melapor ke Polresta Sidoarjo atas kejadian itu. Dari pelaporan itulah Unit Tipidkor segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Fathur Rohman.

Sedangkan, Achmad Anwar (55), PNS yang berdinas di Dinas Perijinan (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) ditangkap ketika sedang melakukan pungli pengurusan perizinan ditempatnya bekerja. Total pungli untuk proses permudahan izin itu senilai Rp. 6,7 juta. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 11 dan atau 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya hari ini langsung kami tahan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Hardnato. Menurut dia, ketika penyidikan di Polresta Sidoarjo keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Ketika di sini langsung kami tahan, pertimbangan penahanan karena penuntut umum takut terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Pertimbangan kita juga dari perbuatannya bukan dari barang buktinya,” ungkap dia.

Selain melakukan penahanan, lanjut Adi, pihaknya juga menunjuk sejumlah jaksa senior untuk menyidangkan kasus tersebut. Untuk Fathur Rohman, tiga jaksa penuntut umum yang ditunjuk yaitu, Rosidah SH beserta dua jaksa lainnya.

“Sedangkan untuk yang terdakwa Achmad Anwar jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan yaitu Wido Utomo beserta dua jaksa lainnya,” ungkap dia.

Meski demikian, dalam waktu dekat berkas kedua terdakwa itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo. “Segera nanti akan dilimpahkan,” tuturnya.(aria)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular