Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Menyerahkan Diri, Mensos Juliari Meringkuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Usai Menyerahkan Diri, Mensos Juliari Meringkuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Mensos Juliari Batubara saat digiring petugas

Jakarta, Investigasi.today – Usai menyerahkan diri, tim penyidik KPK menahan Menteri Sosial Juliari Batubara di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara anak buah Juliari, Adi Wahyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial akan ditahan di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Selatan.

Penahanan keduanya berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona Covid-19 yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, mengatakan “untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020,” ungkapnya, Minggu (6/12).

Firli Bahuri menuturkan penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

“Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos,” jelasnya.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta.

Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Tidak hanya Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular