Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNasionalUsai Viral di Medsos, Kasus Pelecehan KPI Akhirnya Ditangani Polisi

Usai Viral di Medsos, Kasus Pelecehan KPI Akhirnya Ditangani Polisi

Jakarta, Investigasi.today – Sembilan tahun setelah kejadian, kasus perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya diproses hukum. Pembiaran tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran HAM oleh lembaga negara.

Sejauh ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa terduga korban berinisial MS serta para terduga pelaku dan akan memanggil pihak terkait lainnya.

Peristiwa ini sendiri bermula sejak 2012, MS mengaku setiap hari mengalami perundungan dari atasannya saat bekerja di KPI Pusat.

Tidak hanya dirundung, enam tahun yang lalu atau pada tahun 2015 MS juga pernah mengalami pelecehan seksual. Menurut pengakuan MS, para perundung pernah menelanjangi dan mencoret bagian organ intimnya dengan spidol.

“Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga,” ungkap MS dalam surat pengakuannya.

Untuk mendapatkan keadilan, pada 2017 MS mencoba mendatangi dan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM. Namun berdasarkan penilaian Komnas HAM saat itu, peristiwa tersebut masuk bentuk pidana sehingga harus ditangani oleh polisi.

Kemudian pada 2019, MS sempat mendatangi Polsek Gambir untuk membuat laporan. Namun tak mendapat perhatian petugas, justru memintanya untuk menyelesaikan secara internal.

Usai viral di media sosial, kasus dugaan pelecehan ini baru mendapat penanganan polisi. Akhirnya pada Rabu (1/9), MS melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial RM, FP, RE, CL dan EO

Yusri juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa seorang supir yang disebut-sebut menjadi kawan berbagi MS selama dirundung di KPI Pusat.

KPI sendiri sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan terduga pelaku. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara tujuh pegawai yang diduga terlibat.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menyelidiki dugaan pembiaran pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di KPI.

Komnas HAM juga masih mengumpulkan keterangan korban MS dan menyelidiki kembali sikap KPI serta kepolisian yang sempat membiarkan kasus tersebut sejak 2012. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular