Friday, March 28, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriWakapolri Gatot Dikukuhkan Jadi Dosen Tidak Tetap di FH Unej

Wakapolri Gatot Dikukuhkan Jadi Dosen Tidak Tetap di FH Unej

Jember, investigasi.today – Wakapolri Komjen Prof Dr Drs Gatot Eddy Pramono MSi dikukuhkan sebagai dosen tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej). Komjen Gatot menjadi praktisi ke-25 yang diangkat sebagai sebagai dosen tidak tetap di kampus itu.

“Pengangkatan ini dilakukan atas pertimbangan bahwa Komjen Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dalam bidang Ilmu Hukum (“Pemolisian yang Humanis) sehingga keilmuan dan pengalamannya sangat dibutuhkan di FH Unej,” kata Dekan FH Unej Dr Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Senin (16/5).

Selain keahliannya, juga karena pengalaman Komjen Gatot Eddy Pramono yang sebelum menjadi Wakapolri sudah bertugas di berbagai unit kerja di Polri Seperti Kapolres Metro Jaksel, Wakapolda Sulsel dan Kapolda Metro Jaya.

“Yang tentunya pengalaman tersebut sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan kemahiran hukum mahasiswa FH Unej,” ucap Dr Bayu.

Menurut Bayu, kesediaan Wakapolri menjadi Dosen di FH Unej juga berkat adanya komunikasi yang intens antara pimpinan Unej dengan Wakapolri. Di mana kedua pihak menyadari bahwa antara perguruan tinggi dan para pengemban jabatan di lembaga negara/pemerintahan harus selalu bersinergi dalam membangun negeri. Salah satu sinergi tersebut selain hasil penelitian dan publikasi dari perguruan tinggi dapat digunakan oleh lembaga negara.

“Juga dalam bentuk sinergi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di mana para praktisi terlibat menjadi pengajar di perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas dan reputasi lulusan,” beber Dr Bayu.

Pengangkatan itu digelar pada Sabtu (14/5) di Kampus FH Unej. Ikut hadir jajaran Polri dan civitas akademika Unej. Sebelumnya, Komjen Gatot mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Riau.

“FH UNEJ mengucapkan terima kasih kepada Komjen Dr Gatot Eddy Pramono yang telah mendukung pengembangan institusi pendidikan tinggi hukum dalam hal ini FH Unej dengan bersedia menjadi dosen di FH Unej. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa fungsi Polri yaitu memberikan pengayoman dan pelayanan telah berkembang dengan baik. Sekaligus menunjukkan kedekatan polri dengan masyarakat. Di mana hadirnya anggota Polri sebagai pengajar di perguruan tinggi akan juga bermanfaat untuk membangun komunikasi dan sinergi antara polri dengan masyarakat utamanya kalangan perguruan tinggi,” kata Dr Bayu menguraikan.

Secara regulasi, hal itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri. Disebutkan PTN akan dinilai berkinerja baik jika kualifikasi dosen ada yang berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja. Untuk itu sudah sejak awal 2021 Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan tersebut dengan secara aktif melibatkan para praktisi menjadi pengajar di FH Unej.

“Tercatat sejak awal 2021 sampai awal 2022 sudah ada 25 dosen praktisi yang menjadi pengajar di FH Unej,” ucap Dr Bayu. (Asp)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
















Most Popular