Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Natasya Lakukan Hukum Banding

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Natasya Lakukan Hukum Banding


Teks foto ; Natasya ( kiri ) saat menjalani sidang putusan

Surabaya, nvestigasi.today –
Natasya Ishak (23) warga Jalan Jetis Kulon Surabaya, dan Maryani asal Prolinggo Jawa Timur, serta Puji Surya asal Surabaya, kini ketiganya jadi terdakwa dalam kasus Narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.

Hari ini ketiga terdakwa menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang digelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/3/2018).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memimpin jalanya persidangan dengan Jaksa Punutut Umum Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memiliki Narkotika Golongan Satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu yang mengacu pada Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa1, Natasya Ishak, terdakwa2, Maryani, dan terdakwa3, Puji Surya, dengan hukuman masing masing selama 5 tahun penjara.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim, Hal yang memberatkan karena ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam mwmberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan, ialah bahwa ketiga terdakwa belum pernah di hukum dan berlaku sopan selama dalam persidangan”.

Usai mendengar amar putusannya, terdakwa Puji dan Maryani, menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Natasya merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Saya keberatan atas putusan ini Pak hakim, mohon keringanan, karena saya merasa tidak memakai sabu, itu teman saya yang membawa bukan saya. Atas putusan ini, saya dengan didampingi kuasa hukum saya akan melakukan upaya hukum banding pak Hakim, Ucap Natasya.

Putusan ini lebih ringan dari Tuntutan JPU Fathol Rosyid yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing masing selama 7 tahun penjara dan menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis,yakni Pasal 114 ayat (1) jonto Pasal 112 ayat (1) jonto Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lain halnya dengan Kuasa Hukum Natasya Ishak (Hariyanto) kepada wartawan. Menurutnya, dalam kasus ini kliennya tidak tau menau tentang pembelian sabu itu, hal itu dilakukan antara Puji dan Maryani. Pasalnya kata Hariyanto, kedua terdakwa yakni Puji dan Maryani diciduk oleh Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya, sementara posisi kliennya sedang berada dirumah kostnya.

“Saya sedikit kecewa dengan putusan ini, karena klien saya tidak tau menau dengan sabu yang dibeli Puji dan Maryani. Bahkan test urine pun dinyatakan negatif. Sedangkan uang yang dipakai untuk beli sabu, adalah uang patungan antara Puji dan Maryani. Intinya kami keberatan,dan kami akan melakukan upaya hukum banding,” ucap Hariyanto.

Perlu diketahui, Dalam kasus ini ketiga terdakwa ditangkap oleh Tim Reskoba Polrestabes Surabaya ditempat yang berbeda, yakni Puji Surya dan Maryani ditangkap dijalan Basuki Rahmat Surabaya, dan Natasya Ishak ditangkap dikost nya Jalan Kupang krajan. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,62 gram.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular