Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimWaspada Corona, Gubernur Liburkan SMK, SMA, Dan MA Kecuali Siswa Ujian

Waspada Corona, Gubernur Liburkan SMK, SMA, Dan MA Kecuali Siswa Ujian

Surabaya, investigasi.today – Kecuali peserta Ujian Nasional (UN), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran meliburkan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) terhitung 16 hingga 29 Maret 2020. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID -19 (Corona Virus Disease).

“Kami mengambil keputusan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA/SMK dan PK-LK di Jawa Timur pada periode 16-29 Maret dimulai Senin para siswa belajar di rumah masing-masing. Kecuali yang sedang melakukan ujian nasional, tetap masuk, yaitu SMK. Untuk SMA kalau tidak ada perubahan UN dimulai pada 30 Maret,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (15/3) malam.

Hal lain, juga mendapat atensi khusus dari Gubernur Khofifah dan dijabarkan dalam bentuk surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, perihal Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona dengan mengambil enam bidang kebijakan untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kebijakan pertama adalah bidang perhubungan. Ia menghimbau kepada bupati/wali kota menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek, dan demam. Fasilitas itu wajib dilengkapi di setiap terminal, bandara, stasiun, atau pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing masing terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
Seluruh guru/pengajar/lnstruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi hasil setelah pesena didik kembali ke sekolah.

Seluruh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. rumah sakit. atau puskesmas setempat, untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut dalam menghadapi Corona.
Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan terutama ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tissue) atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di masing masing satuan pendidikan.
Memantau kehadiran dan ketidakhadiran warga sekolah secara cermat. termasuk alasan ketidakhadirannya, memastikan penyebabnya jika warga sekolah dimaksud sakit, hendaknya yang bersangkutan segera memeriksakan diri kedokter. puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya.

Memberikan izin kepada warga sekolah yang sakit untuk tidak hadir, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk, termasuk bagi peserta Ujian Nasional (peserta didik dapat mengikuti Ujian Nasional susulan).

Berkomunikasi secara intensif dengan orang tua/wali peserta didik agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) dirumah dan dilingkungannya melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait. Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran (Study Exchange) baik keluar maupun kedalam Negeri termasuk kegiatan study tour.

Untuk di lingkungan Iembaga pendidikan Pondok pesantren dihimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), sedangkan proses belajar dan mengajar disemhkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular