Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal6 Terdakwa Penjual Satwa Komodo Dilakukan Sidang SPLTE

6 Terdakwa Penjual Satwa Komodo Dilakukan Sidang SPLTE

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Konservasi Sumber Daya Alam/ penjualan satwa di lindungi jenis komodo dengan terdakwa Imam Hanafi, Rizki, Andika, Arfandi, Vekki, dan Ocik, Rabu (19/06).

Ke enam terdakwa hari ini kembali di sidangkan secara bergantian (splite) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang dipimpin oleh Achmad Virza, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan Jaksa Penuntut Umum Much Nizar dari Kejati Jatim.

Dalam pemeriksaan ke enam terdakwa berjalan lancar tanpa hambatan, karena ke enam terdakwa mengakui terus terang perbuatannya tanpa berbelit-belit, sehingga memudahkan Majelis Hakim untuk memeriksanya yang nantinya akan menjadi pertimbangan Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini terjadi pada hari Senen 25 Pebruari 2019 sekira pukul 10,00 wib dimana petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan satwa di lindungi jenis komodo (Varanus Komodoensis) dijalan Raya Mulyosari Utara Surabaya.

Atas informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan di area Jalan Raya Mulyosari Utara dan berhasil menangkap terdakwa Vekki, pada tanggal 01 Maret 2019 sekira pukul 00,30 wib dan dilakukan pengembangan.

Saat di interogasi Vekki mengaku jika komodo tersebut telah dijual kepada Imam Hanafi als Imam Butho, dengan pembayaran secara di transfer, kemudian pada 04 April 2019 sekira pukul 22,30 wib petugas berhasil menangkap terdakwa Imam Hanafi dijalan Dr. Soebandi.VIII Jember.

Menurut pengakuan Vekki dirinya telah menjual komodo kepada Imam Hanafi sejak 2017 sebanyak 14 ekor komodo, karena kebetulan pada saat itu dirinya sedang berada di Kab. Ngada Prop NTT (Nusa Tenggara Timur) yang posisinya dekat dengan asal satwa jenis komodo tersebut.

Untuk harga pembelian satwa jenis komodo tersebut dengan harga rata-rata Rp 12,000,000; (dua belas juta rupiah) per ekor, dengan jumlah total pembelian sebesar Rp 168,000,000; (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang dibayar dua kali, pertama Rp 95,000,000; (sembilan puluh lima juta rupiah) dibayar melalui transfer, dan yang kedua sebesar Rp 73,000,000; (tujuh puluh tiga juta rupiah) dibayar tunai dengan menggunakan mata uang dolar AS.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular