Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSekap dan Aniaya Pacar, Stevanus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sekap dan Aniaya Pacar, Stevanus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa Stefanus Stanislas G, dengan pidana penjara selama 2 tanun 6 bulan. Karena Stefanus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri yakni Ririn Setyowati.

Dalam surat tuntutan JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan terdakwa Stefanus Stanislas G terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyekapan/perampasan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Stefanus Stanislas G selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa yang akrab dipanggil Willy.

Atas tuntutan itu, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. “Sidang kami tunda minggu depan dengan agenda pledoi,” ucap Hakim Harijanto sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini diduga karena terdakwa dibakar cemburu. Kemudian pada 17 Oktober 2019 sekira pukul 03.00 Wib ketika Ririn Setyowati pulang kerja, tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memaksa Ririn pulang kerumah terdakwa di Jl. Darmo Indah Asri Blok AD. 3 Kel. Karang Kec. Tandes Surabaya.

Setelah sampai dirumah, Ririn dipaksa untuk masuk kedalam kamar terdakwa dan oleh terdakwa langsung mengunci pintu kamarnya. Terdakwa melihat HP Ririn dan marah-marah. Ririn pun ketakutan dan meminta pulang ke kostnya.

Akan tetapi terdakwa langsung menarik tangan Ririn dan dilemparkan ke tempat tidur hingga terjatuh.Selanjutnya terdakwa memukul kepala Ririn berkali-kali dengan tangan kosong. Ririn berteriak minta tolong akan tetapi terdakwa langsung membungkan mulutnya. Ririn sempat meminta pulang kepada terdakwa. Namun terdakwa malah mengancam dengan kalimat “kalau kamu ngotot mau pulang, saya pukul” sambil terdakwa menyulutkan rokok yang dipegangnya ke dahi dan lengan Ririn.

Kemudian pada 19 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Ririn diajak terdakwa untuk mencari makan di rumah makan dan Ririn mencoba kabur. Namun terdakwa malah menjambak rambutnya dan kepala Ririn ditidurkan dipangkuanya. Kemudian terdakwa memukul punggung Ririn sambil meminta handphone dan dompetnya.

Selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengajak Ririn ke tempat Kost di Dukuh Kupang Surabaya. Sesampainya di dalam kamar kost Ririn berpura-pura tidur dan sekira pukul 11.40 WiB terdakwa mengatakan akan pulang sebentar kerumahnya untuk mengambil baju miliknya, sementara Ririn dikunci di dalam kamar. Saat terdakwa sudah pergi, Ririn menelfon penjaga kostnya untuk meminta tolong membukakan pintu kamar kost menggunakan kunci serep, dan setelah Ririn berhasil keluar langsung menghubungi Farid untuk melaporkan perbuatan terdakwa pada dirinya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular