Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPembuktian Harus Obyektif, Novel; Daripada Mengada-ada, Bebaskan Saja

Pembuktian Harus Obyektif, Novel; Daripada Mengada-ada, Bebaskan Saja

Novel Baswedan

Jakarta, Investigasi.today – Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penganiayan berat memiliki alasan tersendiri mengapa ingin kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya segera dibebaskan.

Novel menyatakan, lebih baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Ronny Bugis jika merasa bukan mereka pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga merasa bukan Rahmat dan Ronny pelaku yang menyebabkan kedua matanya rusak.

“Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan,” ungkapnya, Kamis (18/6).

Novel menambahkan, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, lebih baik keduanya segera dibebaskan. “Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan memanipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktik peradilan sesat,” tegasnya.

Novel Baswedan sempat meminta kedua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Novel mengaku sejak awal sudah menduga bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukan pelaku yang menyiram wajahnya dengan air keras pada 11 April 2017, usai salat subuh.

Novel mengetahui keduanya bukan pelaku berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, baik sebelum kejadian maupun setelah kejadian. “Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku, dibilang bukan itu pelakunya,” ucap Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).

Atas dasar itulah yang menjadi alasan Novel meminta para terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri dibebaskan. Novel tak mau hukum dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu. “Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tandasnya.

Sejak awal Novel merasakan kejanggalan, saat Polri mengungkap dua terduga pelaku penyerangan air keras terhadap dirinya,
Apalagi disebutkan jika keduanya menyerang Novel dengan alasan dendam. Padahal Novel mengaku tak pernah mengenal Rahmat dan Ronny.

“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya,” tegasnya.

Novel sempat bertanya lebih dalam kepada para penyidik Polri yang menangani kasusnya, namun tak ada jawaban. Begitu juga saat kasus ini naik ke tingkat penuntutan, dia juga tidak mendapat jawaban yang pasti dari pihak penuntut umum.

“Saat saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular