
Tegal, Investigasi.today – Febrinita Budi Winarti (39) marketing bank perkreditan di Kota Tegal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana nasabah dengan kerugian miliaran rupiah. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku dibantu oleh 12 broker.
“Saya tidak sendiri, ada 12 broker yang bantu,” ungkapnya usai diperiksa polisi di Mapolresta Tegal, Selasa (30/6).
Menurut pengakuannya, para broker tersebut berperan sebagai perantara dalam mencari nasabah. “Mereka mencari nasabah, yang kemudian dipertemukan dengan saya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakapolresta Tegal Kompol Joko Wicaksono mengatakan modus tersangka yakni membujuk rayu calon nasabah. Korban dirayu untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming hadiah dan bunga tinggi yakni 10 persen per bulan.
“Iming-iming hadiah dan bunganya tinggi, 10 persen dari nilai simpanan pokok. Padahal bank pada umumnya bunga 10 persen setahun. Ini yang membuat korban akhirnya mau menyerahkan uangnya,” ungkap Joko, Selasa (1/7).
Untuk diketahui, Febrinita Budi Winarti (39) yang bekerja sebagai tenaga marketing di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal ditangkap polisi atas laporan penggelapan dana nasabah. Para pelapor mengaku merugi total sekitar Rp 6 miliar.
“Kerugiannya bervariasi, namun totalnya mencapai Rp 6 miliar,” kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6).
Bambang menuturkan salah seorang korbannya mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
Dari nilai itu, yang disetorkan tersangka ke bank hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. “Agar korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban,” terangnya.
Aksi tersangka terbongkar saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka Febri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman bervariasi. “372 (KUHP) dan 378 ancaman hujuman empat tahun sedangkan untuk pemalsuan surat pasal 263 ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (Ink)