
Gresik, Investigasi.today – Setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dugaan korupsi anggaran kecamatan senilai Rp 1 miliar, Camat Duduksampeyan Suropadi langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cerme, Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlihat Suropadi keluar dari ruang penyidik dan digelandang petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange dengan kedua tangan diborgol.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, pada pekan lalu Suropadi sudah dipanggil untuk diperiksa. “Tapi yang bersangkutan tidak hadir, kemudian penyidik kembali mengirimkan surat panggilan lagi dengan agenda pemeriksaan,” ungkapnya, Senin (15/2).
Kali ini Suropadi hadir sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam. “Kami hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” terang Dimaz.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Fajar Trilaksana mengatakan bahwa kliennya sangat koperatif memenuhi panggilan kejaksaan. Meski sebelumnya sempat penunda kehadiran saat dipanggil penyidik.
“Tadi kami sudah mengajukan permohonan penangguhan, tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan,” ujar Fajar.
Fajar berharap agar proses penyidikan ini tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah. Dan ke depan pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan dan yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa.
Karena kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas tersangka. Fajar sangat menyayangkan proses penahanan tersebut.
“Cuma ada 6 pertanyaan seputar data aset milik pribadi. Tiba-tiba sudah keluar surat penahanan. Ini sangat kurang lazim,” tandas Fajar. (Slv)