TULUNGAGUNG, Investigasi.today – Sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan 31 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 40 butir psikotropika jenis dobel L. Narkoba tersebut akan dikirimkan ke dalam Lapas melalui layanan penitipan barang.
“Petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan penitipan barang,” terang Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, Sabtu (22/1/2022)
Tak hanya 31 paket sabu-sabu dan 40 butir pil dobel L, sipir juga mendapati delapan pipet dan dua kartu operator seluler. Semua barang tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan bungkus sabun cair.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.35 WIB. Saat itu, seorang pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri ke loket Satu Layanan Terpadu Satu Pintu Lapas Tulungagung. Dia bertujuan menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial BS.
Kemudian, berdasarkan dengan nomor antrean, DDP dipanggil untuk menyerahkan barang titipannya pada pukul 10.50 WIB. DDP pun menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan bernama Eko Wahyudi.
Saat penggeledahan itu disebutkan bahwa paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi. Meski demikian, Eko Wahyudi tetap melakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut. Dengan menggunakan alat bantu kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair.
“Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun, dirasakan ada sesuatu yang mengganjal,” terang Wisnu.
Berdasarkan penemuan ini, petugas memanggil DDP dan memintanya masuk ke ruangan penggeledahan. Di dalam ruang tersebut, petugas membuka kemasan sabun cair tersebut dengan pisau dan disaksikan langsung oleh DDP, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan beberapa saksi lain.
Setelah botol dibuka, ternyata di dalamnya terdapat 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram beserta bungkusnya, 40 pil dobel L, delapan pipet, dan dua kartu SIM.
Berdasarkan penemuan ini maka pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Tulungagung. Untuk selanjutnya, DDP beserta barang bukti diserahkan ke polisi guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebagai upaya mengantisipasi kejadian serupa, pihak Lapas bakal memperketat pemeriksaan di pintu masuk. “Kita akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terkait penggeledahan barang titipan, kunjungan, dan keluar masuk barang/orang,” kata Kalapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono.
Lebih lanjut dia menjelaskan atas penemuan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini, menunjukkan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Kami akan mendukung penuh kepolisian dalam pengusutan kasus ini,” ujar Tunggul. (Widodo)