Tuesday, February 17, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Pencabulan, YA Ditangkap Saat Berencana Mengisi Pengajian

Lakukan Pencabulan, YA Ditangkap Saat Berencana Mengisi Pengajian

Pamekasan, Investigasi.today – Diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, seorang tokoh agama, Habib Yusuf Alkaf (36) ditangkap Polres Pamekasan, Jawa Timur.

Usai ditangkap, ratusan warga sempat mendatangi kantor polisi dan meminta tersangka untuk dilepaskan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan bahwa kasus pencabulan diduga terjadi pada September 2021 silam.

“Modusnya, pelaku menyuruh korban untuk dipijat. Setelah itu korban dirayu lalu dicabuli dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah serta awet muda,” ungkap Tomy, Selasa (1/2).

Tak terima kejadian tersebut menimpa anaknya, orang tua korban lantas melapor polisi. Setelah mendapat laporan, kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi.

YA sempat dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan. Dia diketahui pergi ke Jakarta.

Pada 31 Januari lalu, YA datang kembali ke Pamekasan dan berencana mengisi ceramah dalam acara pengajian di daerah Sampang. Saat itulah polisi menangkapnya.

“Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan,” tandas Tommy.

Pada Senin (31/1) malam sejumlah warga pengikut YA mendatangi Polres Pamekasan mendesak aparat untuk membebaskan YA.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan peristiwa tersebut. Meski dikepung massa, polisi tetap menahan pelaku. “Sekarang pelaku sudah ditahan,” kata Nining, Selasa (1/2) malam.

“YA ditahan polisi selama 1-20 Februari 2022 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular