Monday, February 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Tahan Mantan Bupati Tabanan, Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan, Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA, Investigasi.today –  Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK  dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis(24/03/2022) kemarin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Ni Putu Eka Wiryastuti. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka terlihat memakai rompi tersangka KPK. Ia juga tampak diborgol dibawa ke ruangan konferensi pers dari ruang pemeriksaan penyidik.

Ni Putu ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria. Tersangka pria itu juga terlihat memakai rompi oranye KPK bersama Ni Putu Eka.

Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

“Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi.

Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular