Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBelajar Tanam Ganja Hidroponik Lewat YouTube, 2 Pria Diamankan di Apartemen Bekasi

Belajar Tanam Ganja Hidroponik Lewat YouTube, 2 Pria Diamankan di Apartemen Bekasi

Jakarta, investigasi.today – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktek “budidaya” tanam ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kita tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budidaya ganja,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Awalnya, pihak kepolisian mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Kemudian, setelah diperiksa lebih lanjut didapati informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” kata Harun.

Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut dari seorang pria di bulan November dan Desember tahun 2019.

Bibit ganja itu dia beli seharga Rp 200 ribu per paketnya. Kemudian, tersangka melakukan penanaman secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Jadi tersangka ini belajar dari YouTube, kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA dalam penanaman hidronponik ini, dia yang juga punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” jelasnya.

Dia menyebut kedua tersangka ini tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunga ganja. Mereka baru bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta,” ucap Harun.

“Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” tutupnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular