Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan beragenda tuntutan dengan terdakwa Andi Susanto (36) warga Wonocolo Pabrik Kulit, Gang Benteng.1/35 Surabaya.
Sidang digelar diruang sidang garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya, dalam persidangan yang dipimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejari Surabaya membacakan nota tuntutannya.
Dalam tuntutannya JPU Ali Prakosa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan barang bukti yang dimiliki terdakwa berupa narkotika jenis shabu seberat 0,32 gram, sehingga perkara yang di dakwakan kepada terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi HM.Sudjai.SH dan Eli Agus Sunarya.SH selaku tim kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (Ml)