
Ket Gambar : Kantor
FIF Cabang Medan, Jl. Kapten Muslim, Sei Sikambing C. II, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
Medan, Investigasi.today – Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasabah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai dengan alasan permasalahan di selesaikan di kantor.
Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.
Seperti yang dialami oleh korban inisial CS (43) bersama istri MB (36) warga Jalan Gaperta Ujung, Medan, pada saat saya melintas di Jalan Brigjen Katamso, Senin (24 /09/2018), sekitar pukul 17:30 WIB, tiba – tiba diberhentikan dengan paksa kemudian mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarainya akan tetapi suami saya berhasil mempertahankan kunci sepeda motornya.
Dari keterangan diperoleh dari korban MB (36) yang merupakan juga Kepala Perwakilan Sumut di salah satu Media Nasional kepada Wartawan dikediamannya pada Kamis malam (27/2) menceritakan kronologis bagaimana cara dilakukannya percobaan perampasan kendaraan miliknya yang sudah berjalan selama tujuh bulan.
Setelah itu Suami saya CS (43) adu mulut dengan orang tersebut, mempertanyakan Surat Tugas, Surat Jaminan Fidusia dan Surat Pengadilan akan tetapi Debt Collector FIF Group tidak bisa memperlihatkannya tak lama kemudian kami dihampiri Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota yang tidak berpakaian dinas lengkap yang sedang melintas,” terang MB (36) yang juga Pengurus IPK Sumut.
Diketahui bahwa Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota yang tidak berpakaian dinas lengkap bermarga Ginting memisahkan pertikaian antara Debt Collector FIF Group. Setelah itu suami saya meminta kepada Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota bermarga Ginting tersebut membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota, Dan Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota bermarga Ginting menyetujuinya.
Dari keterangan MB, Petugas Kepolisian Polsek Medan Kota bermarga Ginting dan para Debt Collector FIF Group mengawasi kami (korban) agar jangan melarikan diri dan memaksa saya untuk di bonceng bersama rekan dari Polisi bermarga Ginting dan suami saya membonceng Polisi bermarga Ginting, namun saya berkeras tidak mau dipisahkan dengan suami dan berkata kami tidakkan lari. Kemudian kami menuju Mako Polsek Medan Kota.
Dalam perjalanan para Debt Collector FIF Group berteriak meminta tolong pada Polisi yang bermarga Ginting tersebut, “Awasi Mereka Bang, Nanti Mereka Lari,” kemudian MB menjawab dengan tegas, kami tidakkan lari,” ungkap MB (36).
Setibanya di Polsek Medan Kota, MB bertanya kepada Polisi yang bermarga Ginting, Debt Collectornya kenapa bisa lari, dan Polisi yang bermarga Ginting tersebut hanya menjawab tidak tahu, “Ada apa dengan Polisi yang bermarga Ginting, Debt Collector yang sudah jelas bersalah tidak diawasi agar jangan lari, malahan saya dengan suami yang jadi korban yang diawasi jangan lari, saya jadi tanda tanya besar,” ucap MB kepada wartawan.
Lanjut., Saya dan Suami membuat laporan pengaduan ke petugas SPK Polsek Medan Kota, namun ditolak dengan alasan tidak ada pelanggaran yang terjadi dikarenakan unit masih ada, Laporan Pengaduannya dibuat Percobaan Perampasan pak,” ucap MB kepada petugas SPK Polsek Medan Kota. Namun petugas SPK Polsek Medan Kota tetap tidak mau menerima laporannya.
Kemudian CS Suami MB menerangkan juga, “Saya akui memang sepeda motor ini menunggak, disebabkan FIF GROUP tidak memberikan salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan selama 7 bulan yang seharusnya diberikan kepada konsumen. Kami sudah berulang kali meminta salinan asli Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut kepada pihak FIF GROUP tidak merespondnya sampai sekarang, malahan pihak FIF GROUP mengancam mengambil sepeda motor, apa yang mereka lakukan itu tidak mereka laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing,” ungkap CS.
Saya tidak takut atas Percobaan Perampasan yang dilakukan Debt Collector FIF Group tersebut, malahan akan saya lanjutkan ke Pengadilan dan juga saya minta kepada Penegak Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak tegas kepada FIF GROUP,” tutup CS dengan kesal atas kejadian tersebut. (*/Ink)


