Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Kasus Narkoba Aris Prasetiyo Dituntut 9 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Narkoba Aris Prasetiyo Dituntut 9 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Aris Prasetiyo, terdakwa narkoba yang kini tengah manjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Pria 34 tahun warga jalan Dupak Jaya.II Surabaya ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak selama (9) sembilan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada terdakwa karena perbuatannya yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Namun dalam hal ini terdakwa dituntut JPU karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu, adapun barang bukti yang disita adalah (1) satu poket sabu seberat 0,004 gram, (3) tiga buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,030 gram, (1) satu buah korek api gas, (1) satu buah kotak rokok warna hitam.

Karena telah terbukti bersalah sehingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs. Victor A Sinaga.SH.MH berencana memohon waktu sepekan untuk melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Kemudian permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.SH.MH sambil mengetukkan palunya pertanda sidang telah berakhir. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular