Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalGadaikan Sepeda Motor Teman, Warga Kejapanan Diringkus Polisi

Gadaikan Sepeda Motor Teman, Warga Kejapanan Diringkus Polisi

SIDOARJO, Investigasi.today – Pinjam sepeda motor kemudian digadaikan, itulah yang dilakukan oleh tersangka CW (24) warga Kelurahan Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris dalam pres relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2019) menyampaikan, pada Selasa (26/2/2019) sekitar jam 20.00 Wib di Warung Kopi Bejo Desa Bluru Kidul Rt06/Rw08 Kecamatan Sidoarjo, korban SA (25) warga Desa Bluru Kidul bertemu dengan tersangka CW. Lalu CW meminjam sepeda motor selama 1 (satu) hari kepada saksi SA untuk dipakai mengambil uang gajian di PT. SOS (Shield One Servise) di daerah Rungkut.

“Tapi ternyata sepeda motor milik korban dijaminkan untuk pinjam uang sebesar Rp 5 juta kepada saksi LR tanpa seijin korban SA selaku pemilik dan uangnya dipakai untuk mentraktir korban tetapi korban tidak tahu jika uang tersebut berasal dari menggadaikan sepeda motornya yang dilakukan tersangka. Atas perbuatan tersangka, menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 17 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut disita beberapa barang bukti antara lain dari saksi LR berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol : W-4073-XX, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak dengan gantungan kuncinya berupa dompet kulit warna hitam beserta remotenya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka CW diduga keras melakukan perbuatan penipuan/penggelapan yang di atur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (kah/kud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular