
Surabaya, Investigasi.today – Moch, Reza Putra, terdakwa perkara narkotika jenis sabu hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/04/2019).
Pria 21 tahun asal Jln: Simo Rejosari.VI yang indekost dijalan Dukuh Kupang Barat.8 Surabaya, siang tadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.P. SH, selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 Millyard serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Sebagai dasar tuntutan Jaksa yakni sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Moch Reza Putra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak sebagai berikut Tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4,818 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,001 gram, (1) satu buah skop plastik, (1) satu pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah kartu ATM BCA, (1) satu unit HP merk Xiaomi.
Atas tuntutan Jaksa yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka melalui tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA Indonesia, terdakwa berencana melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang dibacakan pada persidangan mendatang.
Kemudian Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dedi Fardiman.SH.MH, memberikan kesempatan waktu untuk pembelaan hingga sepekan, sudah aku berikan waktu satu minggu untuk pledoi seraya mengetukkan palunya pertanda sidang telah usai. (Ml).