Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBabak Akhir Sidang Penyelundupan Komodo

Babak Akhir Sidang Penyelundupan Komodo

Surabaya, Investigasi.today – Penyelundupan Komodo asal Flores NTT yang di bongkar Polda Jatim memasuki babak akhir .

Majelus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatukan Vonis 3 tahun penjara terhadap Dua Terdakwa Dengan vonis ini maka sudah 3 terdakwa yang divonis sementara Tiga terdakwa lainnya Proses persidangan.

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin Sh ,Mhum  menyatakan kedua terdakwa  Vekki Subun dan Arfandi Nugraha terbukti menyelundupkan Lima ekor Komodo  selain Komodo Dua terdakwa juga Menyelundupkan satwa dilindungi Seperti Lutung dan Kakatua Maluku.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang koservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Junto pasal 55 ayat 1 Kuhpidana.

Setelah mempertimbangkan Hakim akhirnya menjatukan vonis  3 tahun serta denda  Rp 10 juta terhadap  terdakwa Vekki Subun dan 2 tahun penjara terhadap Arfanfi Nugraha.

Sudah 3 terdakwa penyelundupan komodo yang di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya terdakwa Andika Wibisono divonis 2 tahun 6 bulan penjara sementara 3 terdakwa  yakni Rizki Rusdiansyah , M.Rizal Satria dàn Imam Hanafi masih menjalani proses  persidangan.

Sekedar di ketahui  perkara penyelundupan Komodo ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim Selain mengamankan Lima Ekor Komodo Polisi juga menyita Satwa lainnya yang dilindungi diantaranya Sepuluh  Ekor Berang berang, Lima Ekor Kucing Hutan, Seekor Jelarang, Tujuh Ekor Lutung , Enam Trenggiling dan Seekor Kakatua  Maluku dan Kakàtua Jambul Kuning.(sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular