Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAlasan Lupa, Dimas Kanjeng Tak Dapat Sebutkan Jumlah Uang Yang Diterima

Alasan Lupa, Dimas Kanjeng Tak Dapat Sebutkan Jumlah Uang Yang Diterima

Surabaya, Investigasi.today – Sebanyak 9 kasus yang menjerat terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kini satu persatu kasusnya kembali disidangkan, hari ini dengan perkara penipuan dan penggelapan uang salah satu santrinya senilai 35 miliar rupiah.

Sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki dan Muhamad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni Muchamad Ali yang tak lain adalah murid Dimas Kanjeng serta saksi lainnya yakni ajudan saksi M. Ali.

Dari pantauan awak media dalam persidangan, saksi pelapor M. Ali terlihat berbelit-belit dan kebingungan harus menjawab pertanyaan JPU Hary Basuki. Pertanyaan JPU dijawab dengan berputar-putar tanpa ada jawaban yang1 jelas dan pasti.” Awalnya saya tanya legalitas yayasan, disana saya disambut beberapa pengurus di sekretariatnya. Saya diantar untuk menemui Dimas Kanjeng didalam yayasan. Karena ada program pembangunan ponpes, yang bersangkutan bilang demi kemaslahatan umat dan berniat meminjam dana talangan. Karena jumlahnya tidak sedikit kami minta jaminan. Dan diberikan 3 koper tersebut.” jelas saksi M. Ali.

Menurut saksi pelapor, dirinya bertahap dalam memberikan dana talangan tersebut. Pada awal tahun 2014 lebih kurang 10 miliard ke terdakwa. Berikutnya tahun 2015 dan 2016, total 35 miliard rupiah. Dirinya mengaku percaya meminjamkan dana talangan karena sudah ditunjukkan satu koper berisi puluhan bendel uang dolar. M. Ali tidak membuka bendelan tersebut karena tidak diperbolehkan sebelum waktunya. Diapum menuruti persyaratan kanjeng Dimas untuk menghormati dan mematuhi titah sang guru.

Kecurigaan mulai muncul dari benak M. Ali yang penasaran tidak diberitahu kapan untuk bisa membuka uang tersebut. Akhirnya saksi melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Setelah dicek oleh aparat kepolisian, diduga uang tersebut adalah palsu. Anehnya lagi uang dollar hanya di bagian atas dengan bawah saja, sedangkan ditengah mata uang negara lain. Akhirnya uang 3 koper tersebut di bawa ke Bank Indonesia untuk di cek ke asliannya.

Setelah dicek ternyata uang dalam bendelan tersebut adalah uang asli namun mistik nilai tukarnya. Tidak sesuai dengan nilai tukar saat ini. Bila di kalkulasi jumlahnya tak lebih dari 100 juta rupiah.

Terdakwa Dimas Kanjeng saat ditanya mengenai keterangan saksi pelapor mengatakan jika dirinya lupa berapa jumlah uang yang diterima, dirinya berdalih tidak ada kwitansi pembayaran yang dibuat pada saat penyerahan uang. Dirinya mengaku hanya kenal M. Ali, sedangkan yang lainnya tidak.

“Iya saya kenal, tapi sama yang 2 itu gak kenal. Saya memang terima uang itu, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Kan gak ada kwitansinya waktu itu. ” pungkas terdakwa Dimas Kanjeng seakan akan tak merasa bersalah. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular