Juru bicara KPK, Febri Diansyah
JAKARTA,Investigasi.Today – Demi memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Kemendagri dan Kemenpan RB.
Terkait hal ini, juru bicara KPK mengatakan “Concern dari KPK dan kemendagri sejak tahun lalu adalah tentang pencegahan korupsi di daerah yang salah satunya adalah penguatan dari APIP atau inspektorat,” ujarnya, Jumat (9/11) kemarin.
Kemudian KPK dan kemendagri menulis surat kepada presiden pada Juli 2018 yang didalamnya menyatakan beberapa poin, yakni pertama, soal independensi APIP, terkait pengangkatan dan pemberhentian yang dinilai perlu diubah.
Kedua, model penyampaian pelaporannya juga dinilai tidak efektif jika melalui Sekda. Baik laporan audit, laporan investigastif atau laporan apapun juga. Ketiga, untuk menjaga independensinya maka inspektorat jangan di bawah Sekda, karena pada prakteknya tidak efektif sama sekali.
Dan Keempat, persoalan kecukupan anggaran dan juga beberapa usulan lainnya terkait persoalan SDM inspektorat atau APIP,” ungkap Febri.
Febri menambahkan, kedua menteri (Mendagri dan Menpan RB) hari ini memutuskan dan sepakat untuk menfinalkan revisi PP 18 tahun 2016 yang mengakomodir sejumlah rekomendasi dalam surat.
“Kedua menteri juga sudah memberikan arahan dan perintah kepada pejabat di bawahnya untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan,” pungkasnya. (Ink)