Singkawang, Investigasi.today –
Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco, mengatakan kepada awak media investigasi. today ,bahwa pada hari Jum’at lalu, Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat, telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika (Sabu-Sabu).
Penangkapan tersebut dilakukan, di Komplek Perkuburan Manggis Jalan. P. Natuna Kelurahan Pasiran ,Kecamatan Singkawang Barat.
Dalam kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat Kalimantan Barat, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap, 3 orang tersangka berinisial M alias A (19), PSK alias AK (33)dan LTS alias A (37)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 buah paket kecil Sabu-sabu seberat 0,32 gram, 0,26 gram, 0,22 gran, 0,23 gram dan 3 buah kantong kecil sisa paket, bekas terisi Sabu – sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam silver sepanjang 8 cm dan lebar 5,5 cm, 1 buah bong dari botol plastik ukuran 3 cm , juga terdapat sedotan plastik warna putih, ukuran 3 cm, 1 buah pipa kaca bening panjang 6 cm dan lebar 6 mm serta banyak lagi yang lainnya.
Terkait dengan penangkapan pelaku Sabu – Sabu itu telah dilengkapi dengan saksi – saksi sebanyak 4 orang, antara lain, Bong Chin, Darnawan, NG Nyit Khiuk dan Lim Mark. B. Dan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 Undang – Undang Narkotika Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.
Dari barang bukti yang ada tersangka telah dilakukan pemeriksaan tes urin di Rumah Sakit Umum Vincensius Singkawang dan hasilnya dinyatakan positif mengandung metham phetamine. (Rahman)