Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Sabu Jaringan Luar Pulau Sangkal Keterangan Saksi

Bandar Sabu Jaringan Luar Pulau Sangkal Keterangan Saksi

Surabaya, investigasi.today – Zainal Abidin als Alex (46), terdakwa perkara narkotika jenis shabu shabu, kini kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Pria parubaya asal Tanjung Hillir Pontianak Timur ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto.SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) telah melanggar hukum dengan mengedarkan menjual belikan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam persidabgan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan, dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kejadian perkara tersebut.

Bermula dari tertangkapnya Heri dan Rizki (berkas terpisah) atas keterangan dari Heri dan Rizki ini ia menyebutkan nama Zainal Abidin als Alex, tak lain adalah terdakwa yang menyediakan barang (shabu) tersebut.

Dari keterangan Heri tersebut, lantas tim anggota Ditresnarkoba Polda Jatim segera melakukan pengejaran ke Pontianak, dengan dibantu anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas BNN Polda Kalbar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selang beberapa waktu kemudian melintas terdakwa Zainal Abidin dengan mengendarai mobil, tak buang buang waktu petugaspun menghentikan mobil terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Namun dalam penggeledahan tersebut, petugas tak menemukan barang bukti dimaksud (shabu,red), tapi karena terdakwa adalah pemilik shabu menurut Heri akhirnya terdakwa ditangkap dan dibawa terbang ke Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Namun dalam persidangan keterangan saksi dibantah oleh terdakwa Zainal Abidin jika keterangan saksi salah akan tetapi dihadapan Majelis Hakim saksi menyatakan tetap pada kesaksiannya, lain halnya dengan tim kuasa hukum terdakwa Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs.Victor A Sinaga.SH, yang menanyakan kepada saksi soal dua alat bukti.

Saksi menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apa itu masih bisa di pidana, tanya tim kuasa hukum dan dijawab oleh saksi bisa karena yang menerima barang sudah tertangkap lebih dulu dan mengaku jika barang tersebut dari terdakwa, jawab saksi.

Atas perbuata terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular