Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBawa Sabu 30,040 Gram, Pria 55 Tahun Ini Diadili

Bawa Sabu 30,040 Gram, Pria 55 Tahun Ini Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Herman Sutjiono als Liang (55) asal Jln: Dian Indah Bandung Jawa Barat ini jalani sidang dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,040 gram.

Laki laki setengah abad lebih ini didakwa oleh Jaksa Pebuntut Umum (JPU) Pompy P.A,SH, telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/06/2019).

Siang tadi sidang terdakwa digelar diruang sidang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dipimpin

Dede Suryaman.SH.MH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Drs.Victor A Sinaga.SH.MH.
Persidangan yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh JPU Pompy dari Kejari Surabaya, dalam dakwaan JPU menerangkan jika terdakwa telah dengan sengaja melakukan dan melanggar hukum dengan memiliki menjual mengedarkan atau menjadi kurir dalam jual beli narkoba.

Dikisahkan dalam dakwaan Jaksa, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa Herman bersama-sama dengan Lusy, Boby, dan Saripul Dongoran ketiganya dalam pencarian orang (DPO).

Awalnya pada Kamis 16 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa Herman mengatakan jika minggu depan akan ada kiriman narkotika jenis sabu, untuk itu terdakwa diminta berangkat dari Bandung ke Jakarta.

Selanjutnya pada 22 Januari 2019 kembali Boby menghubungi terdakwa meminta kepada terdakwa agar besok siang berangkat ke Jakarta dan menginap di Daerah Daan Mogot Jakarta Barat karena masih menungguh mobil yang akan dipakai terdakwa untuk jalan ke Surabaya.

Kemudian pada 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa yang katanya uang itu adalah untuk operasional, dan Boby meminta kepasa terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Avanza di daerah Citraland Jakarta Barat.

Sesuai perintah Boby, setelah terdakwa sampai di lokasi terdakwa bertemu dengan seorang perempuan yang bernama Lusy, kemudian Lusy menyerahkan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol A 1758 XZ beserta kunci dan STNK nya.

Selain memberikan mobil tersebut, Lusy juga menyerahkan sebuah sim card dengan nomor 081311990270 dan juga (2) dua buah kunci Ruko yang berlokasi di Gunung Anyar Surabaya sambil Lusy menjelaskan jika nomor tersebut akan di gunakan untuk menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah dijelaskan oleh Lusy, lantas terdakwa berangkat ke Surabaya pada 25 Januari 2019 siang, ketika sampai di Surabaya terdakwa menginap di Hotel Babussalam tepatnya di depan UPN, setelah Check in dan istirahat sejenak, kemudian terdakwa berangkat lagi mencari alamat yang di berikan oleh Lusy yakni Ruko Gunung Anyar Jaya Greend City Kav.52 Jln:Gunung Anyar Sawah.52 Surabaya.

Setelah berputar-putar sejenak, sampailah terdakwa ke alamat yang di tujuh, lalu terdakwa membuka Ruko tersebut kemudian masuk kedalam dan naik ke lantai2, selanjutnya terdakwa membuka kamar dan mengambil (2) dua buah koper yang berisi timbangan elektrik, plastik klip ukuran satu kg, plastik klip ukuran 500 gram, (1) satu buah gunting, isolasi bening, obeng, palu serta sarung tangan warna putih.

Lalu terdakwa menghubungi Boby untuk menanyakqn tugas selanjutnya, pada saat itu juga Boby meminta terdakwa untuk mencari tukang bersih-bersih dan sekaligus mengecat Ruko tersebut, kemudian terdakwa segera mencari tukang tersebut dan menemukan Mulyono dengan kesepakatan harga Rp 150 ribu/harinya.

Kemudian pada 29 Januari 2019 Boby menghubungi terdakwa dan mengatakan jika besok akan ada paket datang berisi shabu atas nama Budi, ke esokan harinya ada telpon yang mengaku dari petugas paket untuk mengantar barang paketan, namun terdakwa menolaknya karena hari sudah malam dan memintanya agar dikirim besok saja jam 09,00 wib.
Setelah terima telpon terdakwa menghubungi Boby mengabarkan jika baru saja ada telpon dari ekspedisi, namun Boby menyarankan agar besok yang menerima paketan biar Mulyono (tukang cat) saja sementara kamu keluar dan keliling-keliling saja di tol jangan ke Ruko dulu, pinta Boby.

Lantas terdakwa menghubungi Mulyono (tukang cat) meminta agar besok Mulyono untuk menerima barang paketan yang datang, esoknya pada pukul 10,00 wib Mulyono menghubungi terdakwa melaporkan jika barang paketnya yang berisi lampu sebanyak (22) dua puluh dua dus sudah datang dan oleh petugas paket ditaruh di lantai 2.

Selanjutnya pada pukul 15,00 wib terdakwa datang ke Ruko tersebut dan menyuruh Mulyono pulang, lantas terdakwa membuka kardus kiriman tersebut lalu mengambil (1) satu buah lampu downlidht yang ada dalam kardus tersebut, kemudian di kembalikan lagi ke posisi semula.

Kemudian terdakwa keluar sebentar untuk membeli sebuah kipas angin karena didalam udaranya sangat panas dan pengab, ketika terdakwa sedang membuka lampu downlight untuk diambil shabunya, tiba-tiba datang petugas Polisi dari Bareskrim yakni Tonika Alfatawira dan Christianto Bagus Nami Jaya bersama tim menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri  terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa (1) satu unit HP merk Xiaomi, (1) satu unit HP merk Nokia, (1) satu buah kipas angin serta kunci Ruko.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika dirinya mengerjakan ini semua atas perintah Boby, dirinya hanya disuruh menerima paketan tersebut dan ditaruh didalam Ruko tersebut kemudian di perintahkan untuk mengambil shabu yang ada didalam lampu downlight tersebut, pengakuan terdakwa di hadapan petugas.
Kemudian atas perbuatan terdakwa ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular