Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalBIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD: Kita Tetap Bisa...

BIN Tidak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD: Kita Tetap Bisa Minta Info Intelijen

Jakarta, Investigasi.today – Setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 73/2020, kini Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam tapi langsung di bawah tanggung jawab presiden.

Dalam akun twitter-nya, Mahfud mengatakan “BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden,” ungkapnya, Sabtu (18/7).

Meski tidak dibawah koordinasinya, Mahfud mengatakan pihaknya tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN. Bahkan ia sering meminta BIN memberikan paparan di rapat Kemenko.

“Setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam juga selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” tandasnya.

Terkait penambahan fungsi pada Kemenko Polhukam, Mahfud menjelaskan bahwa fungsi tersebut adalah pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.

“Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut. Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu,” terangnya.

Berikut Kementerian/lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dijelaskan dalam pasal 4, berikut daftarnya:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015, BIN masih di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, tepatnya di poin h. Berikut daftar pasal 4 Perpres sebelumnya:

Pasal 4
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular