Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBos PT.Gala Bumi Perkasa Kembali Berhadapan Dengan Hukum

Bos PT.Gala Bumi Perkasa Kembali Berhadapan Dengan Hukum

SURABAYA, Investigasi.today – Big Bos PT. Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan bersama istri, Iuneke Anggraini, menjalani sidang perdana atas perkara memberikan keterangan palsu pada akta otentik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (03/10).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sidang digelar di ruang Garuda dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry dan Iuneke telah melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam pidana jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

“Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ucap JPU Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Masbuhin, bakal melakukan upaya hukum dengan mengajukan nota keberatan (Eksepsi).

“Mohon ijin pak Hakim, kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Masbuhin.

Selain itu, Masbuhin memohon kepada Dwi Purwadi untuk mengajukan pengalihan tahanan yang disambut dengan jawaban akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Ya, akan kami pertimbangkan,” pungkas Majelis Hakim yang disambut ketukan palu tanda sidang telah berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Henry dan Iuneke dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik bahwa Iuneke sebagai istri sebagaimana dituangkan dalam akta perjanjian pengakuan hutang No. 15 tanggal 6 Juli 2010 dan Akta Personal Guarantee No.16 tanggal 6 Juli 2010.

Akan tetapi kedua terdakwa baru melakukan perjanjian kawin di Vihara Budhayana Surabaya pada tanggal 08 November 2011 dan dicatatkan pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3578-KW-12112011-0013 tanggal 09 November 2011.

Atas keterangan yang tidak benar tersebut, PT. GNS merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil.
Karena PT. GNS telah menyerahkan uang sebesar Rp.17.325.000.000,- dan hutang piutang ini terjadi sejak tanggal 06 Juli 2010. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular