Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBuang Limbah Medis Sembarangan, Sanksi Tegas Menanti Puskesmas Metatu

Buang Limbah Medis Sembarangan, Sanksi Tegas Menanti Puskesmas Metatu

Teks foto ; Aris, Ketua LSM FPSR Gresik saat menunjukkan limbah medis

GRESIK, investigasi.today – Terkait ditemukannya limbah medis yang dibuang sembarangan di belakang Puskesmas Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Peduli Suara Rakyat (LSM-FPSR) Gresik, Aris Gunawan mendesak kepada pihak terkait, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Agar memberikan sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas Metatu.

Aris Gunawan mengatakan ” kami sangat menyayangkan tindakan pegawai Puskesmas Metatu yang membuang limbah medis secara sembarangan, apalagi puskesmas tersebut lokasinya berada dekat dengan pasar dan sekolahan,” ujarnya.

“Apapun itu, yang pasti limbah medis sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit. Kami berharap pihak dinas Kesehatan bertanggung jawab atas kelalaian petugas puskesmas tersebut, dan aparat penegak hukum harus segera menindak lanjuti temuan ini,” ungkapnya.

“Selain sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit, limbah medis tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini via telepon, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Dholam, mengatakan “ kami belum mengetahui kalau Puskesmas Metatu membuang limbah medisnya secara sembarangan,” ujarnya.

“Nanti kita akan memberikan arahan terkait pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten Gresik tersebut, Selasa (24/7).

“Jika informasi tersebut benar, kami akan memberikan arahan dan teguran atau sanksi sesuai dengan prosedur,” pungkas Dholam.

Sebenarnya tentang penanganan limbah medis sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah atau PP81/2012.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Jika puskesmas atau rumah sakit tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ada sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular