Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalCabuli Gadis Dibawa Umur Guru Asal Madura Ditangkap Polisi Dekat Masjid Darirogo

Cabuli Gadis Dibawa Umur Guru Asal Madura Ditangkap Polisi Dekat Masjid Darirogo


Teks foto ; Abdul Syukur (32)

SIDOARJO,Investigasi.today – Abdul Syukur (32) warga desa Blega Bangkalan Madura seorang guru honorer di tempatnya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan melakukan tindakan cabul terhadap Bunga(14) warga Sarirogo Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Abdul Syukur harus mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo.

“Kita berhasil ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru asal Madura terhadap anak bawah umur yang masih berusia 14 tahun di Sarirogo,”ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, di Mapolresta Sidoarjo Rabu (19/9/2018).

Kejadian ini bermula dari keduanya yang sering melakukan chatting dan sepakat untuk mengadakan pertemuan. Dengan hati yang sudah dipenuhi dengan hasrat setan Abdul Syukurpun menemui gadis yang masih bau kencur ini dengan membawa mobil dari Madura.

“Pelaku ini menunggu korban di dalam mobil ditempat yang sudah disepakati. Saat korban datang dan masuk ke mobil inilah korban melakukan cumbuan-cumbuan terhadap korban,”jelas Harris.

Diungkapkan Harris, Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan berulang kali oleh pelaku setiap bertemu.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban empat kali dan berpindah pindah tempat dan terakhir melakukan pencabulan di dalam mobil dekat sekitar masjid di Desa Sarirogo,”ucapnya.

Saat itulah lanjut Harris, warga mengetahui ada yang tidak beres dengan mobil yang diparkir dekat masjid tersebut. Akhirnya wargapun beramai-ramai menangkap keduanya dan diserahkan ke orang tua Bunga.

“Mendapati anaknya dicabuli oleh pelaku, orang tua Bungapun melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan Anak Polresta Sidoarjo, “tegas Harris.

Sejatinya ungkap Harris, antara keduanya sudah saling kenal sebelumnya. Bahkan pelaku yang sudah mempunyai isteri dan satu anak ini telah menjalin hubungan dengan Bunga ini, namun yang disayangkan adalah perbuatan pencabulan oleh pelaku.

“Kami mengharap pada orang tua untuk hati hati dan mengawasi anaknya,” tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 Tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000.00 dan paling sedikit Rp 60.000.000.00. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular