JAMBI, Investigasi.Today – Desa Kota Kandis Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) tahun anggaran 2022 , dan pembetukan panitia penjaringan seleksi calon anggota BPD dan merencana pemilihan calon anggota BPD priode 2021-2027, yang mana kegiatan tersebut di làksankan di Aula Kantor Desa pada Senin (25/1) Kemarin.
Hadir Camat Dendang Amiruddin, S.Sos. di wakili Sekcamnya Budi Hananto, Kepala Desa Kota Kandis Dendang Imam Barokah, Bangsa, Pendamping Desa, Guru SD, Guru PAUD, Ketua BPD beserta anggota, Staf Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat.
Sekcam Kecamatan Dendang Budi hananto mengatakan, “musyawarah perencanaan pembangunan Desa ( MusrenbangDes) ini adalah, dalam rangka menyepakati rencana kerja Desa tahun anggaran 2022 mendatang, Semua usulan masyarakat kita tampung, dan akan dibahas di musrenbang tingkat selanjutnya,” kata Budi hananto.
Kepala Desa Kota Kandis Dendang Imam Barokah menjelaskan,” pembentukan panitia penjaringan sekeksi Calon anggota BPD dan Pemilihan colon anggota BPD. Calaon anggota BPD di pilih secara demokrasi dari masing – masing dapil atau dari wilayah Dusun yang ada. Yang mana pelaksanaan pemilihan Calon BPD nantinya di rencankan pada 17 s/d 19 Februari 2021 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin berminat menjadi anggota BPD di persilahkan mendaftarkan kepada panitia yang sudah di tunjuk dan bagi calon harus melengkapi persaratan yang sudah di tetapkan oleh panitia.
Sebanyak 5 orang yang menjadi anggota BPD, dari 5 orang tersebut, 1 orang di pilih dari perwakilan kaum perempuan. 4 orang di pilih dari perwakilan wilayah dapil masng- masing atau di setiap Dusun yang ada,” jelasnya.
Imam Barokah menambahkan,” terkait MusrenbangDes yang di laksankan ini, semua usulan dari masyarakat akan ditampung, nantinya kita akan seleksi. Dari pihak desa, menilai yang mana harus diprioritaskan, Kalau usulan itu tidak bisa terkafer dengan dana desa maka kita ajukan di Musrenbang tingkat Kecamatan agar di anggarkan dengan dana APBD kabupaten’ APBD provinsi, dan APBN,” kata Imam Barokah. (Bahar Suro)