
Denpasar, lnvestigasi.today – Satuan Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan dua WNA yang diduga memiliki dan mengedarkan barang terlarang Narkotika berupa sabu sabu dan Extasy, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kuta.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, SH.,S.IK., M.H. mengatakan tersangka pertama yang diamankan Collum (32) asal Inggris pada selasa (1/9/20) Jam 22.45 wita di jalan Dewi Sri Kamar Kos Strobery Garden Kuta Badung dengan barang bukti 14 paket kristal bening (sabu) dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir extasy logo granat.
Selanjutkan dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka bernama Aaron (44) WNA asal Australia pada Rabu (2/9/20) Jam 00.45 wita di jalan Nakula Dipta seminyak kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 1,23 gram.
“Kedua pelaku kita duga merupakan sindikat pengedar (inggris) dan kurir (australia), dimana menurut keterangan pelaku Aaron sekali tempel mendapatkan upah 200 ribu dari pelaku pertama,” jelas Kapolresta Denpasar.
Saat ini, kedua tersangka yang berstatus turis dengan visa wisata tersebut untuk selanjutnya akan ditangani Dit Resnarkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” pungkasnya. ( lskandar)