Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDPO Kasus Curas Berhasil Di Bekuk

DPO Kasus Curas Berhasil Di Bekuk

Sidoarjo, investigasi.today –Terlalu lama bersembunyi karena kasus Curas dengan menggunakan senjata tajam, Dede Yudistira Bastian (30) warga Perum Pondok Marinir Blok L No 07 Kelurahan Masangan Kulon Kec. Sukodono dan Lugianto (41) warga Jalan Satria No 73 Kelurahan Ketegan Kec. Taman,akhirnya dibekuk Unit Reskrim Taman, Jumat (22/9/2017).

Keduanya melarikan diri usai melakukan curas diatas jembatan depan kantor PLN Kelurahan Ketegan, Keduanya terlibat melakukan pencekikan terhadap Abdul Majid (22) warga Ketegan Taman dan merampas motornya jenis Yamaha Mio GT.

Saat itu pelaku menaiki motor sendirian lalu dicegat oleh para pelaku dan korban dicekik sambil mengeluarkan senjata tajam agar motornya diberikan.

Sebelum menangkap kedua buron tersebut, satu pelaku lainnya, Sri Wahyudi sudah tertangkap dua hari pasca kejadian dan sudah divonis bersalah. Sedangkan kedua tersangka melarikan diri saat rumahnya didatangi petugas.

“Kedua buronan diakui Wahyudi ikut terlibat Curas. Bahkan saat itu yang mengambil motor korban, adalah Dede,” Ucap Kapolsek Taman Kompol Sudjut.

Sudjut menegaskan, dua pelaku ini selama buron, tinggalnya berpindah-pindah. Tersangka Dede waktu itu lari ke Mojokerto. Saat akan ditangkap, lari ke Wonokromo Surabaya dan berhasil ditangkap. “Satu pelaku lainnya hasil pengembangan, ditangkap di tempat terpisah,” tegasnya.

Masih kata Sudjut, motor korban saat itu dijual ke penadah dan sampai sekarang masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) yang mempunyai ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. “Penadah motor hasil curas juga akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya(ryo/mj).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular