Sunday, January 19, 2025
HomeBerita BaruNasionalDua Jaksa Terciduk di OTT KPK, Agus; Beda Kasus, Kita Tangani Bersama...

Dua Jaksa Terciduk di OTT KPK, Agus; Beda Kasus, Kita Tangani Bersama Kejagung

Ketua KPK, Agus Rahardjo

Jakarta, Investigasi.today – Kasus OTT KPK di Kejati DKI Jakarta terkait suap perkara di PN Jabar, Agus Raharjo menyampaikan KPK telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka, Sedangkan dua jaksa yang ikut diciduk dikembalikan lagi ke korps Adhyaksa karena terlibat kasus lain, bukan kasus suap perkara PN Jabar.

“Ada dua kasus yang berbeda, untuk kasus OTT langsung ditangani KPK dan sudah ada tersangka kuat, yakni Aspidum,” ujarnya, Senin (1/7).

Agus meuturkan KPK mengembalikan dua jaksa tersebut karena penyelidikannya membutuhkan waktu dan ntuk penanganan kasus dua jaksa tersebut, KPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. “Dalam waktu yang sama kita menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut, jadi bukan kasus OTT-nya sendiri. Sedangkan kasus yang melibatkan dua orang itu, kita akan kerjasama dengan Kejagung,” terangnya.

Meski ada bukti yang diamankan KPK, namun Agus tidak mau mengungkapkan kasus apa yang melibatkan dua jaksa tersebut.
Dia hanya mengatakan kasus tersebut akan ditangani bersama dengan Kejagung. “tidak ada konflik kepentingan, justru lebih baik kasus itu ditangani dua lembaga,” tandasnya.

“Salah satu tugas KPK kan koordinasi dan supervisi, ya kita mengkoordinasikan terus kita melakukan supervisi,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular