Surabaya, investigasi.today – Setelah dua kali mangkir, akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK. Hari ini, gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Iya, sudah sekitar jam 08.16 WIB,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/5).
Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan Muhdlor. “Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Mudhlor disebut ikut menikmati duit haram tersebut.
Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4).
“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).
Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Senin (6/5). (Ink)