Gresik, Investigasi.today – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang ayah tiri yang tega merudapaksa dua anak tirinya yang berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adlhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka bernama Farikhul Amin (42 th) asal Cerme tega merudapaksa kedua anak tirinya.
“Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino.
Kedua Korban dirudapaksa dengan cara dijanjikan akan diberi uang dan semua keperluan korban dipenuhi, dan dengan bujuk rayu tersebut, tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.
Atas peristiwa tersebut di Laporkan ke Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ink)