Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalDua Komplotan Pengedar Narkoba Dimasukan Penjara

Dua Komplotan Pengedar Narkoba Dimasukan Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba dengan dua terdakwa namun berkas terpisah, Moch.Fauzie als Teyeng bin Achmad Marzuki (47) warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Hariyanto als Hari bin Mislan (37) asal Mojokerto.

Sidang digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin oleh Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Alilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Yuliana.SH.

Dalam amar putusannya, memutuskan menghukum terdakwa I Moch.Fauzie, dengan hukuman pidana selama 5,6 lima tahun enam bulan penjara, sedangkan kepada terdakwa II Hariyanto, dengan hukuman pidana selama 5 lima tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 8 delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta subsidair 4 empat bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Kamis 5 April 2018 terdakwa I mendapat kiriman shabu dari temannya dengan cara diranjau disekitar Jl.Raya Jagir Wonokromo Surabaya sebanyak (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat (5) lima gram dengan harga Rp 1.150.000;/gramnya.

Dimana shabu tersebut rencananya akan dijual lagi dengan harga Rp 1.300.000;/gramnya, kemudian pada hari Senen 9 April 2018 terdakwa dihubungi petugas dari Polda Jatim yang menyaru sebagai pembeli melalui HP nya bermaksud untuk memesan shabu pada terdakwa, dari telpon tersebut di respon oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengajak ketemuan di Bungurasih tepatnya didepan Giant Jalan Waru Sidoarjo.

Lantas kemudian terdakwa bergegas pergi untuk menemui pemesannya yang tak lain adalah petugas tersebut dengan membawa shabu yang dipesannya, namun dalam perjalanan terdakwa berhenti sejenak untuk menyimpan shabu yang dibawanya dan ditaruh dibawa tiang listrik.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Giant untuk menemui calon pembeli nya, sesampainya di depan Giant Waru Sidoarjo terdakwa mengajak calon pembelinya yang tak lain adalah petugas itu untuk mengambil barangnya yang diletakkan dibawa tiang listrik dengan memboncengnya.

Pada terdakwa mengambil barang dan akan menyerahkan kepada calon pembeli yang di boncengnya terdakwa langsung ditangkap oleh anggota dari Polda Jatim yang disangka pembeli itu.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 1,81 gram, beserta pembungkusnya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolda Jatim guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dikembangkan perkara tersebut, petugas kembali berhasil menangkap terdakwa II yakni Hariyanto, dirumahnya dijalan Kedungsari, Kutorejo, Mojokerto, dalam penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa shabu dengan berat 0,320 gram yang menurut terdakwa II jika barang haram tersebut didapat dari Andi (DPO) dengan cara membeli.

Atas perbuatannya tersebut, akhirnya JPU menjerat terdalwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular