Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Hazary Helmy (26) asal Jln: Wonosari, Wonokusumo Surabaya untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/04/2019).
Persidangan kali ini beragendakan putusan (Vonis) yang digelar diruang sidang Sari1, dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda GedeĀ Arthana.SH.MH, yang memeriksa perkara ini.
Surat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hazary Helmy bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dan sebagai pertimbangan Hakim yang meringankan adalah terdakwa mengaku terus terang, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Mengadili, dengan mempertimbangkan perkara serta barang bukti yang ada dalam dakwaan Jaksa, maka dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama (5) lima tahun penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.SH, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7,6) tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp 1 millyard, serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.
Atas putusan tersebut, dirasa terlalu berat oleh terdakwa yang kala itu didampingi kuasa hukumnya yakni M.ZaenalĀ Arifin.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi bermula saat terdakwa meminta pada David Anwar (berkas terpisah) untuk dibelikan narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu poket dengan harga Rp 400,000; (empat ratus ribu rupiah) dengan janji terdakwa akan memberikan upah kepada David sebesar 50 ribu rupiah.
Setelah mendapatkan barang (sabu) tersebut David bergegas untuk pulang bermaksud mengantarkan barang pesanan terdakwa, namun naas perjalanan David dihentikan oleh petugas Satreskoba Polsek Simokerto Surabaya yang menangkap dirinya.
Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,3 gram, menurut pengakuan David sabu tersebut didapat dari Sdr.Kembar (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 400,000; (empat ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan pengembangan, David mengaku jika sabu tersebut adalah pesanan terdakwa dirinya mengaku hanya disuruh oleh terdakwa dengan upah 50 ribu rupiah, dari pengakuan David petugas langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Hazary Helmy.
Karena perbuatan kedua terdakwa, akhirnya JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).