Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEksepsi Penasehat Hukum Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Agar Menghadirkan saksi

Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Agar Menghadirkan saksi


Saidah Saleh saat dalam persidangan

Surabaya. Investigasi.today – Saidah Saleh, kembali menjalani sidang Putusan Sela atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (10/12/2018)

Majlis hakim yang diketuai, Isjuaedi dalam perkara ini memutuskan jika dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dinyatakan ditolak dan menyatakan agar persidangan ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi.

Selain itu, hakim Isjuaedi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Roginta Siraid SH untuk mendatangkan saksi pelapor dan saksi – saksi terkait perkara ini yang berjumlah 18 orang diantaranya saksi dari jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry, yang telah memperkarakan perkara ini hingga kepersidangan.

Dari 18 orang saksi itu, 8 diantaranya berdomisili di Surabaya. Menanggapi perintah majlis hakim, jaksa Roginta lantas meminta waktu sepekan, tepatnya pada Senin (17/12/2018) untuk menghadirkan saksi saksi.

“Saya minta waktu satu minggu yang mulia, untuk menghadirkan saksi-saksi” tukas jaksa Roginta Siraid menanggapi permintaan majlis hakim.

Terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3), Saidah Saleh mengatakan, jika dirinya tidak pernah mengirimkan kalimat “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih” seperti yang didakwakan jaksa Roginta kepada siapapun.

Selain itu, Saidah tidak mempunyai kepentingan apapun dengan Bank BNI Pusat dan Bank Syariat Exim Indonesia yang bekerjasama dengan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry yang dipimpin oleh presiden direktur Jamal Gozi Basmeleh.

“Intinya, saya tidak mengirimkan kalimat tersebut ke siapapun. Saya tidak mempunyai nomor hp orang Bank. Saya juga tidak mempunyai kepentingan apapun dengan Pismatex. Bahasa yang digunakan pun saya nggak ngerti” tukas Saidah saat dikonfirmasi terkait perkara ini.

Jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry dan PT Pisma Putra Textile telah memperkarakan perkara ini dengan tudingan adanya pencemaran nama baik perusahaan. Dengan adanya kalimat yang berisi dugaan pelanggaran ITE yang diterima saksi General Bank BNI Pusat, Amerita, melalui pesan japri media sosial whatsapp.

Berikut pesan japri media sosial whatsapp yang diperkarakan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry tertanggal 11 Juli 2017.

“bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih”, Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka â€, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak dan Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk.

Pada tanggal 11 Juli 2017, Dua saksi penerima pesan japri tersebut yakni saksi Amerita sebagai General Manager Bank BNI Pusat yang saat itu berada di Jl. Agaphos Blok C/62 Rt 03 Rw 02, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Sedangkan saksi penerima lain yakni, saksi Komaruzzaman sebagai Kepala Divisi Bank Syariat Exim Indonesia yang bertempat Jl. Primadana XV Blok A1 No. 02 RT/RW 03/10 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Kedua perusahaan Bank tersebut mempunyai hubungan kerjasama dengan jajaran direksi PT Pismatex Textile Industry.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Sururi SH MH, jika pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) yang didakwakan jaksa tidak cermat dan terkesan dipaksakan. Dikarenakan pasal yang dikenakan tersebut tidak memenuhi unsur materil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b KUHAP.

“Tidak memuat uraian unsur delik secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa” tukas Sururi. (ML)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular