Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruNasionalAhok Bebas Januari 2019, Djarot ; Cepat Beraktifitas, Berikan Inspirasi dan Energi...

Ahok Bebas Januari 2019, Djarot ; Cepat Beraktifitas, Berikan Inspirasi dan Energi Positif untuk Membangun Bangsa


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah diusulkan mendapat akan remisi Natal selama satu bulan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham HAM, Ade Kusmanto mengatakan “Ahok diusulkan bakal mendapatkan remisi Natal 25 Desember 2018, karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ungkapnya.

Ade juga menyampaikan, Ahok tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. “Pengurangan masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang ditentukan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya,” terangnya.

Jika surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM terkait ini terbit 25 Desember 2018 maka Ahok mendapat total remisi sebanyak 3 bulan 15 hari . Total itu merupakan akumulasi remisi Natal tahun 2017 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan. Hal ini dihitung sejak Ahok pertama kali ditahan pada 9 Mei 2017, sehingga Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok diperkirakan akan bebas pada Januari 2018,” jelasnya.

Terkait kabar baik tersebut, Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, berharap adik angkatnya itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lagi pada Natal 2018. “Berapa pun remisinya, kami sekeluarga selalu mengucap syukur alhamdulilah. Semoga dilancarkan semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu, sahabat Ahok yang juga Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap Ahok bisa kembali beraktivitas dengan normal selepas menjalani masa pidana nanti. “Semoga Pak Ahok segera beraktivitas kemudian mampu menginspirasilah dan menularkan energi positif untuk membangun bangsa ini serta ada ruang bagi beliau untuk benar-benar berekspresi sesuai dengan kemampuan yang ada dalam dirinya,” ungkap Djarot.

Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama terkait pidatonya yang menyinggung kitab suci Al-Quran yakni Al-Maidah 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular