Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGara Gara Beli Sabu, Pemuda Dukuh Pakis Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Gara Gara Beli Sabu, Pemuda Dukuh Pakis Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika janis sabu dengan terdakwa Hari Subandi Lubis, (21) asal jalan Dukuh Pakis.6a Surabaya kini telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam persidangan yang dipimpin Cokorda Gede Arthana diruang Sari1 PN Surabaya, ini surat tuntutan dibacakan oleh JPU Dinneke Absari.

Menuntut, mohon kepada Majelis Hakim ywng memeriksa perkara ini agar kiranya menghukum terdakwa Heri Subandi Lubis dengan hukuman pidana penjara selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo dan Drs. Victor A Sinaga, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya berencana mengajuhkan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Seperti dalam dakwaan Jaksa sebelumnya bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, dengan cara memiliki menjual mengedarkan atau memakai narkotika jenis sabu seberat netto 0,181 gram.

Kronologis kejadian perkara ini, bermula saat petugas polisi dari Polsek Sukomanunggal melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan kantor Buana Mutiara Mandiri Surabaya pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 00,15 wib.

Pada penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,181 gram, (1) satu sedotan warna putih serta tutup botol yang sudah dilubangi.

Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Wahyu (DPO) dijalan Kunti Surabaya.

Akibat dari perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular