Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Hate Speech, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara

Terbukti Hate Speech, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara


Ahmad Dhani Prasetyo Usai Persidangan

JAKARTA, Investigasi.Today – Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua H. Ratmoho memvonis Ahmad Dhani Prasetyo lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara,” ucapnya saat membacakan amar putusan, Senin (28/1).

Ratmoho juga meminta sejumlah barang bukti yang disita agar segera dimusnahkan. “Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter, juga handphone beserta simcard Indosat dan XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan,” lanjutnya.

Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan kasus Ahmad Dhani tersebut, hakim menimbang. hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan, Ahmad Dhani dianggap koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular